logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 227

Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: PA Bangil Lakukan Kerjasama dengan Dinas DP3AP2KB

 

 

Bangil (22 Januari 2025) Meningkatnya angka perceraian di wilayah Bangil menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait dampak negatif yang mungkin dialami oleh perempuan dan anak-anak. Menyadari hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten1 Pasuruan dan Pengadilan Agama (PA) Bangil melakukan rencana kerjasama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan keadilan yang selayaknya. Penandatanganan MoU ini rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari tahun ini.

Kerjasama antara DP3AP2KB dan PA Bangil ini berfokus pada beberapa aspek krusial, antara lain pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, serta edukasi tentang hukum keluarga. MoU ini merinci mekanisme koordinasi dan rujukan antara kedua lembaga, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak tidak merasa sendirian setelah mengalami masa sulit perceraian. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” ujar M. Agus Masjhady,S.Sos,M.Si Pejabat dari DP3AP2KB.

Menurut Ketua PA Bangil,Drs. H. Ihsan Halik, SH. MH., “angka perceraian di wilayah Bangil menunjukkan tren yang stabil”. Perceraian seringkali berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan psikologis perempuan, serta tumbuh kembang anak. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut dengan memberikan intervensi yang tepat dan terpadu. “Kami melihat banyak kasus dimana perempuan kesulitan memperjuangkan hak nafkah anak atau mengalami trauma psikologis pasca perceraian. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Implementasi kerjasama ini akan diwujudkan melalui kegiatan, seperti sosialisasi dan bantuan konsultasi hukum. Kedua lembaga berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas program. “Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Kuncinya adalah koordinasi dan sinergi antar lembaga,” kata Ketua Pengadilan Agama Bangil tersebut.

Kerjasama antara DP3AP2KB dan PA Bangil ini merupakan angin segar bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Bangil Kabupaten Pasuruan. Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak serta kesejahteraan perempuan pasca perceraian. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program yang diinisiasi oleh kedua lembaga tersebut.

Tim IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]